Tepis Isu Pencitraan, dr. Richard Lee Tegaskan Status Mualaf di Sidang Eksepsi Kasus Kosmetik

By Admin


 dr. Richard Lee/ Tiktok
nusakini.com, Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan yang berlangsung khidmat tersebut, dr. Richard Lee secara langsung menegaskan status barunya sebagai seorang mualaf di hadapan majelis hakim.

Momen penegasan keyakinan tersebut bermula ketika majelis hakim melakukan klarifikasi mengenai identitas dan data personal terdakwa di awal persidangan. Menjawab pertanyaan hakim terkait agama yang dianutnya saat ini, Richard Lee memberikan jawaban yang lugas tanpa keraguan.

"Saya waktu kecil lahir Katolik, lalu saya mualaf menjadi Muslim. Jadi sekarang Muslim," ujar dr. Richard Lee dengan suara lantang dari kursi terdakwa.

Penegasan ini sekaligus mematahkan spekulasi miring netizen di media sosial yang menuduh keputusannya memeluk agama Islam hanya sebagai strategi pencitraan demi mendapatkan simpati publik di tengah jeratan kasus hukum. Pihak Richard Lee menyatakan bahwa perpindahan keyakinan ini merupakan keputusan spiritual yang personal dan sakral, jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.

Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Richard Lee dikabarkan semakin fokus dan khusyuk memperdalam ilmu agama Islam. Dukungan moril pun terus mengalir dari berbagai tokoh agama kondang, seperti Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw, yang diketahui sempat menjenguk langsung ke lapas guna memberikan bimbingan spiritual.

Sementara itu, dari sisi hukum, tim kuasa hukum dr. Richard Lee membacakan nota keberatan (eksepsi) setebal 24 halaman. Pihak pengacara, Faizal Hafied, membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait laporan yang diinisiasi oleh akun 'Dokter Detektif' (Doktif).

Kubu Richard Lee berargumen bahwa produk kosmetik yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak dibeli dari klinik resmi milik kliennya, melainkan didapatkan dari akun toko online pihak ketiga yang tidak memiliki keterikatan legal dengan manajemen dr. Richard Lee. Selain itu, tim hukum juga mengajukan alibi bahwa saat dugaan tindak pidana terjadi, dr. Richard Lee sedang berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.

Berdasarkan rangkaian kejanggalan formil tersebut, kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum dan segera membebaskan dr. Richard Lee dari masa penahanan. Pihak keluarga juga turut mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan, mengingat sang dokter menderita penyakit lambung akut yang kerap kambuh di dalam sel. (*)